sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Deretan Pelanggaran yang Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Gugur

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/08/2021 07:24 WIB
Panitia dapat menggugurkan peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker, serta tidak bawa dokumen persyaratan.
Panitia dapat menggugurkan peserta SKD CPNS yang melanggar ketentuan. (Foto: MNC Media)
Panitia dapat menggugurkan peserta SKD CPNS yang melanggar ketentuan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang. Pada seleksi ini peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Selain itu diatur juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS. Hal ini diatur di dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021.

Dimana para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,”tulis surat tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement