Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP. Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu. (TIA)
Advertisement
Catat! Ini Deretan Pelanggaran yang Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Gugur
Panitia dapat menggugurkan peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker, serta tidak bawa dokumen persyaratan.

Panitia dapat menggugurkan peserta SKD CPNS yang melanggar ketentuan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement