sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/09/2021 18:57 WIB
Kemenperin merilis aturan baru bagi perusahaan kawasan industri, yakni hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi  (Dok.MNC Media)
Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi  (Dok.MNC Media)

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, yakni perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), kemudian klik "e-Services", serta klik "Izin Operasional dan Mobilitas", klik "Rekomendasi PeduliLindungi".

Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik "Simpan", dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik "Cetak".

Kemudian terdapat pula ketentuan akses masuk pabrik didasarkan pada status warna hasil scan pada aplikasi PeduliLindungi, diantaranya:

1.  Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 (dua) kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 (dua) x 24 jam, atau tes antigen non reaktif dalam waktu 1 (satu) x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.

2.  Hasil scan berwarna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 (satu) kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Karyawan juga diperbolehkan masuk.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement