sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/09/2021 18:57 WIB
Kemenperin merilis aturan baru bagi perusahaan kawasan industri, yakni hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi  (Dok.MNC Media)
Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi  (Dok.MNC Media)

“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, Agus menerangkan bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement