Selain headway atau jarak antar kereta, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang. Setiap rangkaian kereta hanya diperbolehkan mengankut 390 orang saja atau 62 hingga 67 orangbper kereta atau gerbongnya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini dilakukan bukti dukungan MRT dalam merespon kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan PPKM mikro ini juga ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
“Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (1/3/2021).
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta,” kata Effendi. (RAMA)