IDXChannel - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional. Untuk hari kerja dimulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB dan untuk akhir pekan dimula pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
MRT Jakarta juga melakukan perubahan jarak antar kereta (headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional. Kebijakan ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Adapun perubahan jadwal operasional jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Untuk jam operasional pada hari kerja di hari Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, untuk jarak antar kereta ditetapkan tiap 10 menit. Baik itu ketika jam sibuk pada hari kerja maupun di luar jam kantor hingga pada akhir pekan.