IDXChannel - Ujian seleksi kompetensi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I sudah dimulai hingga 17 September 2021 mendatang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (13/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.
Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.