IDXChannel - Dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK wajib mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Budiutomo Harmadi menjelaskan prokes pada pelaksanaan kegiatan yang pertama harus dilakukan yakni memperhatikan informasi terkini dan juga instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19 di wilayahnya.
"Kedua memastikan seluruh panitia dan peserta yang terlibat untuk memahami tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya pada Sosialisasi Dukungan Kesehatan dalam Rangka Seleksi Guru ASN PPPK dipantau dari Youtube, Kamis (9/9/2021).
Menurut dia, sosialisasi sebelum pelaksanaan amat penting agar peserta seleksi bisa mengetahui informasi tentang prokes. Sosialisasi juga perlu dilakukan karena jumlah petugas akan terbatas untuk mengawasi setiap peserta pada saat pelaksanaan tes.
Selain itu, tambahnya, panitia atau peserta yang memiliki gejala seperti panas/demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan dilarang masuk lokasi tes seleksi.