"PELNI sebagai perusahaan pelayaran milik negara turut mendukung dan mengikuti Pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa - Bali guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19," terangnya. 

Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Merujuk pada aturan tersebut, PELNI secara aktif mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.


Guna membantu calon penumpang kapal PELNI memenuhi persyaratan vaksinasi, mereka bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan telah menyediakan fasilitas vaksinasi gratis. Saat ini fasilitas tersebut tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali. "Perusahaan terus berkoordinasi agar calon penumpang kapal di pelabuhan lainnya dapat menerima fasilitas serupa," tambahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI di masa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (RAMA)