sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi

Economics editor Bachtiar Rojab
20/07/2022 07:42 WIB
Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.
Catat! Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi (FOTO:MNC Media)
Catat! Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tak lulus atau belum uji emisi

Kebijakan tersebut, tengah dievaluasi dan bersiap disosialisasikan ke masyarakat dalam waktu dekat. 

Hal itu, mengacu pada ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah menggodok kebijakan tersebut dengan berbagai upaya, salah satunya dengan menambah tempat serta alat uji emisi bagi masyarakat. 

“Jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," ujar Asep dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Selasa (19/7/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement