IDXChannel - Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tak lulus atau belum uji emisi.
Kebijakan tersebut, tengah dievaluasi dan bersiap disosialisasikan ke masyarakat dalam waktu dekat.
Hal itu, mengacu pada ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah menggodok kebijakan tersebut dengan berbagai upaya, salah satunya dengan menambah tempat serta alat uji emisi bagi masyarakat.
“Jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," ujar Asep dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Selasa (19/7/2022).