Lebih lanjut, menurut Asep, sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. Sehingga, mempermudah denda PKB kendaraan tidak lulus uji emisi yang ditargetkan sebelum Desember 2022.
“Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,” ungkapnya.
Asep menambahkan, pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," pungkasnya.
(SAN)