IDXChannel - Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta bakal menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tak lulus atau belum uji emisi.
Kebijakan tersebut, tengah dievaluasi dan bersiap disosialisasikan ke masyarakat dalam waktu dekat.
Hal itu, mengacu pada ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah menggodok kebijakan tersebut dengan berbagai upaya, salah satunya dengan menambah tempat serta alat uji emisi bagi masyarakat.
“Jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," ujar Asep dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, menurut Asep, sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. Sehingga, mempermudah denda PKB kendaraan tidak lulus uji emisi yang ditargetkan sebelum Desember 2022.
“Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,” ungkapnya.
Asep menambahkan, pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," pungkasnya.
(SAN)