Advertisement
Catat! PPLN Bisa Jalani Karantina Tiga Hari Jika...
PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Vaksin Covid-19
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement