sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Segini Ambang Batas Nilai yang Wajib Dipenuhi Peserta SKD CPNS

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/09/2021 09:14 WIB
Sebanyak 48 instansi akan menggelar SKD CPNS di hari ini. Pemerintah diketahui telah menetapkan ambang batas nilai yang wajib dipenuhi jika peserta ingin lolos.
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement