sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Segini Ambang Batas Nilai yang Wajib Dipenuhi Peserta SKD CPNS

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/09/2021 09:14 WIB
Sebanyak 48 instansi akan menggelar SKD CPNS di hari ini. Pemerintah diketahui telah menetapkan ambang batas nilai yang wajib dipenuhi jika peserta ingin lolos.
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS

IDXChannel - Sebanyak 48 instansi akan menggelar Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS di hari ini. Pemerintah diketahui telah menetapkan ambang batas nilai yang wajib dipenuhi oleh para peserta jika ingin lolos. 

Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Untuk formasi umum passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari  tahun sebelumnya, yaitu 126. Hal ini dikarenakan terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara itu ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus.  Dimana bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement