IDXChannel - Tim Satuan Tugas KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan 30 orang tersangka terkait kasus dugaan kecurangan dalam seleksi CASN. Para tersangka terdiri dari 21 orang sipil dan sembilan ASN.
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, untuk mendapatkan servis dalam seleksi CASN, pelaku mengenakan tarif paling murah Rp150 juta bahkan ada yang membayar suap hingga Rp600 juta.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Arifin kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Diketahui, dalam perkara ini sebanyak 359 CASN didiskualifikasi. Sedangkan 81 orang lainnya belum dilakukan diskualifikasi karena merupakan penemuan baru dala kasus tersebut.
Arifin menambahkan, tim Satgas bekerja dengan maksimal agar pelaksanaan seleksi calon ASN di waktu yang akan datang lebih baik.