sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS untuk Awasi Laporan Keuangan

Economics editor Michelle Natalia
03/09/2021 08:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Komite Audit PNS dengan tujuan untuk menciptakan pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Komite Audit PNS dengan tujuan untuk menciptakan pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu. (Foto: MNC Media)
Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Komite Audit PNS dengan tujuan untuk menciptakan pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Komite Audit PNS dengan tujuan untuk menciptakan pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu. Hal itu diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu.

"PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini," ujar Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Jumat (3/9/2021).

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya Kemenkeu untuk memperkuat ekosistem pengawasan APBN. Selain itu, PMK juga mengatur pembentukan Komite Audit. Komite audit bertujuan untuk meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern. 

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen, serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu.

"Keberadaan Komite Audit sebagai adopsi praktik terbaik dalam bidang audit intern diharapkan akan memperkuat berjalannya tata kelola yang baik bagi Kemenkeu," katanya.

Praktik ini merupakan salah satu langkah yang diyakini para praktisi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, termasuk menjaga independensi dan objektivitas Itjen. Di Indonesia, Kemenkeu merupakan kementerian yang pertama kali membentuk Komite Audit dan selanjutnya dicontoh oleh beberapa Kementerian.

Selain aturan di atas, melalui PMK TKPI, Menkeu juga secara eksplisit memperkuat ekosistem pengawasan APBN secara fundamental melalui kerja sama berbagai elemen. Elemen-elemen tersebut yaitu para pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, diharapkan terbangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi tersebut,  Kemenkeu merealisasikannya melalui pembangunan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan berbagai pihak, antara lain BPKP, KPK, POLRI, PPATK, dan Kejaksaan Agung. Nota Kesepahaman tersebut diwujudkan dalam berbagai kerja sama pengawasan, peningkatan kasitas Sumber Daya Manusia, dan pertukaran informasi. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement