IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan, ada lima golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif ini.
"Dari 13 golongan non subsidi ini, yang disesuaikan lima golongan. Dua golongan rumah tangga," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022) lalu.
Secara rinci, lima golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Rida menjelaskan, R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Menurutnya, pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.