sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Tarif Listrik Naik untuk Lima Golongan Ini, Anda yang Mana?

Economics editor Athika Rahma
18/06/2022 12:33 WIB
Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Catat! Tarif Listrik Naik untuk Lima Golongan Ini, Anda yang Mana? (Foto: MNC Media)
Catat! Tarif Listrik Naik untuk Lima Golongan Ini, Anda yang Mana? (Foto: MNC Media)

Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement