Pemberlakuan tarif baru akan diterapkan setelah perusahaan melaksanakan sosialisasi dan mendapatkan umpan balik (feedback) dari berbagai unsur pemangku kepentingan.
Adjib mencatat, penyesuaian tarif sejalan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Kehadiran Tol Bengkulu-Taba Penanjung diklaim memberi manfaat bagi masyarakat dan sektor logistik di kawasan tersebut. Tol ini mampu memangkas waktu perjalanan dari Bengkulu ke Taba Penanjung secara signifikan.
“Jika melalui jalan nasional jarak tempuhnya satu jam, lewat tol ini menjadi hanya 30 menit dan berdampak pada efisiensi waktu serta biaya perjalanan,” katanya.
Di lain sisi, Hutama Karya juga akan membuka Rest Area KM 5 Jalur A & B Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada Senin, 9 Desember 2024.
(Dhera Arizona)