sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Begini Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebelum Mudik Naik Pesawa

Economics editor Muhammad Sukardi
07/04/2022 11:30 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
 
(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement