sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Begini Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi Sebelum Mudik Naik Pesawa

Economics editor Muhammad Sukardi
07/04/2022 11:30 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'

9. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

11. Setelah itu, pilih 'Konfirmasi' dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sebagai syarat kelayakanan tebang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement