Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan berlaku mulai Rabu (1/12) pukul 24.00 WIB hingga Kamis (2/12) pukul 21.00 WIB.
"Area yang akan ditutup area disekitar Patung Kuda dan kawasan Monas. Jadi semua yang berwarna merah (sambil menunjuk peta) ini dinyatakan kawasan terbatas atau restricted area," kata Sambodo kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sambodo menambahkan bahwa semua jenis kendaraan tidak diperbolehkan melintasi kawasan tersebut. Ia pun menjelaskan titik penyekatan di sekitar kawasan Monas.
"Pertama dari simpang Kebon Sirih-Thamrin ini sudah kita tutup. Kemudian jalan Budi Kemuliaan, Jalan Museum, Jalan Abdul Muis, Harmoni, Bunderan Veteran III, Gambir menuju Istana, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat," pungkasnya. (TYO)