IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Meski demikian, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan karena kasus Covid-19 kian melandai di ibu kota dan sejumlah wilayah lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan melalui Evaluasi PPKM Darurat selama dua pekan hingga 1 November 2021.
“Kami terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu,” kata Luhut melalui keterangan resmi dikutip MPI, Selasa (19/10/2021)
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang berhasil dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, adapun beberapa regulasi terbaru yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya:
1.Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2. Dengan mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
2. Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%.Dan untuk anak-anak kini diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
3. Anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan catatan didampingi orang tua.
4. Ujicoba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten atau kota level 2 dan 1.
5. Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. (TYO)