Kemenhub menyatanan kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi.
Sebagai catatan, adapun cara untuk mengecek kendaraan yang legal dan berizin bisa melalui laman atau situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa, atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.
(IND)