sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Angkutan Mudik Ilegal, Kemenhub Minta Calon Penumpang Cek Mandiri di SPIONAM

Economics editor Azfar Muhammad
07/04/2022 08:25 WIB
Kemenhub minta masyarakat jeli pilih transportasi dan bisa cek mandiri SPIONAM untuk cegah angkutan mudik ilegal.
Cegah Angkutan Mudik Ilegal, Kemenhub Minta Calon Penumpang Cek Mandiri di SPIONAM (Dok.MNC)
Cegah Angkutan Mudik Ilegal, Kemenhub Minta Calon Penumpang Cek Mandiri di SPIONAM (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Budi Setiyadi menegaskan masyarakat perlu lebih jeli dalam memilih angkutan transportasi untuk keperluan mudik lebaran 2022. 

Menurutnya memasuki masa Angkutan Lebaran 2022 ini pihaknya telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub , Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022). 

Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan  SPIONAM sebagai  bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

“Belakangan juga sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis  angkutan ataupun PO nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus,” tambahnya. 

“Dalam SPIONAM tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya,” urainya. 

Dalam SPIONAM dapat diperiksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak. 

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” ujarnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement