Melalui Seacomm yang merupakan platform bagi perusahaan pelayaran (penyedia ruang muat kapal) dan eksportir (pemilik barang) yang dapat digunakan untuk bertukar informasi terkait ketersediaan ruang muat, kuantitas dan jenis produk ekspor, asal produk ekspor, dan pengusaha ekspor.
“Sistem ini akan diintegrasikan di dalam sistem induk yang ada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dapat diakses melalui aplikasi berbasis web,” paparnya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
“Diharapkan dengan upaya sinergi ini dapat menjamin ketersediaan pasokan produk Indonesia di luar negeri dan dapat melancarkan kembali ekspor impor sehingga kegiatan perekonomian, khususnya UMKM dapat kembali bergerak,” pungkasnya. (TYO)