IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Investasi berencana membuat peraturan yang melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan sebesar 30 hingga 40%. Langkah sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong rantai hilirisasi nikel, sekaligus menjaga cadangan nikel yang dimiliki Indonesia.
Mengutip program Market Review IDX Channel, Kamis (23/9/2021), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah akan mengizinkan eskpor produk olahan nikel bila kandungannya sudah mencapai 70%. Sehingga akan meningkatkan nilai tambah bagi hasil pertambangan nikel di dalam negeri.
“Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor yang baru 30-40%. Cadangan nikel bisa habis, minimal 70%,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel ini dinilai akan menyebabkan gugatan dari negara pengimpor, Indonesia diminta untuk bisa mengantisipasi.
"Jangan sampe nanti produksi Indonesia yang melarang olahan nikel dibawah 30 persen akan digugat oleh negara lain atau bahkan mungkin dunia, nah ini harus diantisipasi," ujar Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, dalam Market Review IDX Channel, Jakarta, Kamis (23/9/2021).