"Kewajiban membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi," pungkas Ganip.
(IND)