IDXChannel - Guna mencegah aksi monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, mengatakan proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.
"Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022," kata Desain dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).
Untuk diketahui, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.