sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Obesitas pada Anak, Minuman Manis Bakal Kena Cukai

Economics editor Kevi Laras
01/03/2023 22:02 WIB
Dengan adanya cukai, Kemenkes berharap industri produk minuman bisa menurunkan kadar gula pada produknya sehingga tidak meningkatkan risiko obesitas pada anak.
Cegah Obesitas pada Anak, Minuman Manis Bakal Kena Cukai. (Foto: MNC Media)
Cegah Obesitas pada Anak, Minuman Manis Bakal Kena Cukai. (Foto: MNC Media)

"Kita sudah melakukan edukasi germas, dan lainnya inilah yang kita dorong. Kita bahas di beberapa rapat dengan menteri keuangan, berapa pajak untuk berapa kilo dan itu sudah berjalan (beproses) dengan dihitung-hitung ya," jelasnya. 

Sehubungan dengan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Dalam peraturan tersebut, diatur plastik dan minuman manis mulai 2023 dikenakan tarif cukai. Sebelumnya, rencana pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR tahun 2022.

Sri Mulyani mengatakan, usulan itu didasari masalah diabetes yang menjadi penyebab kematian terbesar nomor tiga di Indonesia dengan jumlah diperkirakan mencapai 10 juta orang.

"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani waktu lalu

Sekadar informasi,  minuman berpemanis seperti teh kemasan, tarif cukai akan dikenakan sebesar Rp1.500 per liter. Sementara produk minuman berkarbonasi atau soda, dan kopi konsentrat mencapai Rp2.500 per liter, ini hanya ditujukan kepada pabrikan dan importir. Sementara usaha kecil menengah atau rumahan, akan dikecualikan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement