IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong produk minuman manis dikenakan cukai. Sebab, produk tersebut bisa meningkatkan potensi obesitas terutama pada anak-anak.
Obesitas merupakan penyakit yang cukup jadi perhatian di Indonesia karena bisa memicu berbagai penyakit muncul. Salah satu upaya mencegah obesitas pada anak di Indonesia,
Hal ini disampaikan Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Direktur P2PTM, Kemenkes bahwa upaya ini sudah dicanangkan sejak tahun 2022. Pihaknya sudah melakukan rapat dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Kabar baiknya, Dr Eva bilang sudah dalam proses dan akan diberlakukan. Harapnya para industri, bisa menurunkan kadar gula pada produk karena semakin manis akan semakin tinggi biaya cukainya.
"Cegah obesitas, kemudian juga kita melakukan cukai minuman berpemanis, ini sedang kami lakukan bersama Kementerian Keuangan diharapkan nanti. Semakin manis minuman pajaknya semakin tinggi, mudah-mudahan dengan itu industri akan menurunkan kadar manisnya," ujar Dr Eva dalam Media Workshop Stop Rantai Obesitas Sedini Mungkin bersama Nutrifood di Jakarta, Rabu (1/3/2023)
"Kita sudah melakukan edukasi germas, dan lainnya inilah yang kita dorong. Kita bahas di beberapa rapat dengan menteri keuangan, berapa pajak untuk berapa kilo dan itu sudah berjalan (beproses) dengan dihitung-hitung ya," jelasnya.
Sehubungan dengan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
Dalam peraturan tersebut, diatur plastik dan minuman manis mulai 2023 dikenakan tarif cukai. Sebelumnya, rencana pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR tahun 2022.
Sri Mulyani mengatakan, usulan itu didasari masalah diabetes yang menjadi penyebab kematian terbesar nomor tiga di Indonesia dengan jumlah diperkirakan mencapai 10 juta orang.
"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani waktu lalu
Sekadar informasi, minuman berpemanis seperti teh kemasan, tarif cukai akan dikenakan sebesar Rp1.500 per liter. Sementara produk minuman berkarbonasi atau soda, dan kopi konsentrat mencapai Rp2.500 per liter, ini hanya ditujukan kepada pabrikan dan importir. Sementara usaha kecil menengah atau rumahan, akan dikecualikan.
(FRI)