IDXChannel—Sampai dengan minggu ketujuh 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 8.224 kasus suspek campak. Dari ribuan kasus suspek itu, tercatat ada 572 kasus terkonfirmasi dan empat kasus kematian (CFR 0,05 persen).
Pada periode ini, Kementerian Kesehatan juga mencatat terdapat 21 KLB (Kejadian Luar Biasa) suspek campak dan 13 KLB campak terkonfirmasi laboratorium yang tersebar di 17 kota/kabupaten pada 11 provinsi.
Sepanjang tahun lalu, Kemenkes melaporkan kasus suspek campak di Indonesia mencapai 63.769 kasus, dengan 11.094 di antaranya terkonfirmasi laboratorium dan 69 kasus kematian (CFR 0,1 persen).
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa campak merupakan penyakit yang sangat menular sehingga memerlukan kewaspadaan dan respons cepat.
“Campak memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi. Karena itu, setiap peningkatan kasus harus direspons dengan cepat melalui surveilans yang kuat dan pelaporan yang tepat waktu,” ujar dr. Andi dalam konferesi pers, Kamis (27/2/2026).