IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk menerapkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 907 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Di mana salah satunya adalah dengan mengurangi gaji dan fasilitas karyawan tingkat atas.
"Surat edaran nomor 907 tahun 2004 adalah upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK," katanya, ditulis Rabu (9/11/2022).
Ida menjelaskan, upaya perusahaan untuk menghindari PHK yang tertulis dalam surat edaran tersebut, antara lain mengurangi shift, membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja.
Selain itu, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang habis masa kerjanya, dan memberi pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.