"Juga mengurangi upah dan fasilitas karyawan tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur. Ini adalah alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," saran Menaker.
Dia berharap, PHK merupakan jalan atau pilihan terakhir yang dilakukan pengusaha setelah semua alternatif atau upaya di atas dijalankan.
"Jika hubungan industrial harmonis, perusahaan dapat secara terbuka menyampaikan kondisi perusahaan dengan data-data, maka saya yakin pekerja akan mengerti kondisi tersebut," paparnya.
Sementara pemerintah, diakui Ida, telah melakukan dialog dengan pengusaha dan pekerja untuk mencegah terjadinya PHK. Selain itu, memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui UU Nomor 11 Tahun 2022.
"Kami melakukan dialog bipatrit, dialog sosial internal bipatrit. Jika PHK memang terpaksa dilakukan, berarti itu jalan terakhir dan hak-hak pekerja harus dipenuhi," tandas Ida.
(FAY)