sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah PHK Massal, Menaker Imbau Perusahaan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur

Economics editor Fiki Ariyanti
09/11/2022 06:55 WIB
Menaker mengimbau agar perusahaan memotong gaji dan fasilitas direktur dan manajer untuk mencegah terjadinya PHK.
Cegah PHK Massal, Menaker Imbau Perusahaan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur. (Foto: Youtube DPR)
Cegah PHK Massal, Menaker Imbau Perusahaan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur. (Foto: Youtube DPR)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk menerapkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 907 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Di mana salah satunya adalah dengan mengurangi gaji dan fasilitas karyawan tingkat atas. 

"Surat edaran nomor 907 tahun 2004 adalah upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK," katanya, ditulis Rabu (9/11/2022). 

Ida menjelaskan, upaya perusahaan untuk menghindari PHK yang tertulis dalam surat edaran tersebut, antara lain mengurangi shift, membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja. 

Selain itu, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang habis masa kerjanya, dan memberi pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Juga mengurangi upah dan fasilitas karyawan tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur. Ini adalah alternatif yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," saran Menaker. 

Dia berharap, PHK merupakan jalan atau pilihan terakhir yang dilakukan pengusaha setelah semua alternatif atau upaya di atas dijalankan. 

"Jika hubungan industrial harmonis, perusahaan dapat secara terbuka menyampaikan kondisi perusahaan dengan data-data, maka saya yakin pekerja akan mengerti kondisi tersebut," paparnya. 

Sementara pemerintah, diakui Ida, telah melakukan dialog dengan pengusaha dan pekerja untuk mencegah terjadinya PHK. Selain itu, memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui UU Nomor 11 Tahun 2022. 

"Kami melakukan dialog bipatrit, dialog sosial internal bipatrit. Jika PHK memang terpaksa dilakukan, berarti itu jalan terakhir dan hak-hak pekerja harus dipenuhi," tandas Ida. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement