Sebelumnya, Berdasarkan arahan Presiden, Menko Luhut menyebutkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Dalam kesempatannya, Luhut mengimbau kepada Pejabat negara, warga negara asing (WNA) atau pun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Menko Luhut
(SANDY)