IDXChannel - Mulai hari ini, PT KAI Commuter (KCI) menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dalam aturan tersebut kereta comuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.
“ Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas. Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA-KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dengan begitu, para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.
“KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta,” tambahnya.
Adapun sejumlah Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi :
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(SAN)