sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja?

Economics editor Azfar Muhammad
18/05/2022 18:34 WIB
Kereta comuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak
Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

Dengan begitu, para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas. 

“KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta,” tambahnya.

Adapun sejumlah Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi : 

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement