sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja?

Economics editor Azfar Muhammad
18/05/2022 18:34 WIB
Kereta comuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak
Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Cek di Sini Aturan Baru Naik KRL, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Mulai hari ini, PT KAI Commuter (KCI) menjalankan operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dalam aturan tersebut kereta comuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.

“ Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas. Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA-KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (18/5). 

Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement