IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan figur yang bisa dicontoh sebagai pejabat negara yang anti gratifikasi. Salah satunya ketika Jokowi diberi CD Metallica, Jokowi malah menebusnya Rp10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Prof Eddy mengatakan, bahwa penyelenggara negara dilarang menerima apapun dan dari siapapun. Prof Eddy meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi.
Prof Eddy mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menerima Card Disk (CD) dari band luar negeri Metallica beberapa tahun lalu. Kepala negara kemudian melaporkan pemberian CD Metallica tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lantas menginformasikan bahwa pemberian CD tersebut masuk ke dalam gratifikasi.
Alhasil, lembaga antirasuah memberikan pilihan kepada Presiden untuk menebus CD tersebut atau mengembalikan ke negara. Kata Prof Eddy, saat itu Presiden Jokowi memilih untuk menebus CD Metallica tersebut seharga Rp10 juta.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," beber Prof Eddy saat mengikuti Webinar bertema 'Pengendalian Gratifikasi : Mencabut Akar Korupsi' yang disiarkan secara langsung melalui YouTube resmi KPK RI, Selasa (30/11/2021).