sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo

Economics editor Raka Dwi Novianto
21/04/2021 10:45 WIB
Pemanggilan terkait kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
KPK panggil mantan Dirut Jasindo. (Foto: MNC Media)
KPK panggil mantan Dirut Jasindo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Hal itu terkait kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012.

Selain memanggil Solihah, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Doddy Hendartono seorang wiraswasta, General Manager PT. Prestasi Retail Innovation Adrian Arief Riyadi, dan dua orang swasta Erika Puspitasari serta Refi Tolani.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Ali mengatakan, KPK telah mengantongi tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hal itu, sejalan dengan adanya penyidikan baru terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo (Persero).

Namun, kendati demikian tersangka baru dalam kasus ini akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu sejalan dengan kebijakan baru pimpinan KPK jilid V.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement