Selain pengawasan dan penegakan hukum, Kemendag juga melakukan pemusnahan dengan cara membakar pakaian-pakaian yang telah terbukti dijual secara ilegal.
Kemudian, Kemendag juga melakukan langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Pasalnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Di sisi lain, perihal tindakan impor baju bekas ini, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang meminta kerja sama seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Sebab, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
(YNA)