IDXChannel - Pemerintah digegerkan dengan melimpahnya baju impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. Sebab, perilaku ini dinilai sangat merugikan para pelaku usaha baju lokal.
Selain itu, bisa membahayakan kesehatan bagi yang memakainya. Oleh karenanya, pemerintah langsung turun tangan menyikapi tindakan importasi ilegal tersebut.
Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, berbagai strategi telah dilakukan Kementerian Perdagangan. Pertama, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.