IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) meluncurkan proyek pengembangan sistem metrologi legal kendaraan listrik. Proyek ini menjadi bagian dari program kerja sama Official Development Assistance (ODA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dengan nilai proyek USD8 juta hingga 2029.
Proyek ini ditujukan untuk mendukung penguatan sistem Metrologi Legal pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Indonesia.
Beberapa implementasi yang dinaungi dalam proyek ini meliputi penyediaan peralatan uji laboratorium EVSE, pendirian laboratorium pengujian pengisi daya EV, peningkatan kompetensi SDM metrologi legal melalui pelatihan dan pendidikan magister, serta pendampingan penyusunan dan implementasi sistem dan regulasi terkait EVSE.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan Korea Selatan secara konsisten menjadi mitra Indonesia dalam penguatan sistem metrologi.
"Kerja sama ini merupakan momentum penting dan langkah strategis dalam upaya pemerintah menjamin7 keakuratan pengukuran, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal seiring pesatnya perkembangan EV di Indonesia," kata Moga dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Saat ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia telah mencapai sekitar 4.500 unit dan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 9.000 unit pada akhir 2026. Pertumbuhan yang signifikan ini menegaskan pentingnya penerapan layanan pengujian serta tera dan tera ulang terhadap pengisi daya kendaraan listrik.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin praktik perdagangan yang adil sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.