IDXChannel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check-in hotel berdampak buruk bagi industri perhotelan dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menjelaskan RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
Kondisi ini bakal kembali memberikan pukulan bagi industri perhotelan dan pariwisata di dalam negeri
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri deh, apa mudah enggak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.