sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Check-In Hotel Pasangan Tidak Nikah Bakal Dipidana, PHRI: Merusak Industri

Economics editor Suparjo Ramalan
24/10/2022 06:08 WIB
Bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air. 
Check-In Hotel Pasangan Tidak Nikah Bakal Dipidana, PHRI: Merusak Industri. Foto: MNC Media.
Check-In Hotel Pasangan Tidak Nikah Bakal Dipidana, PHRI: Merusak Industri. Foto: MNC Media.

Maulana tidak memungkiri adanya perilaku abnormal yang kerap dilakukan pengunjung hotel, meski pengelolaan hotel sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hanya saja, perkara ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, selain juga memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus. 

"Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman," tutur dia. 

PHRI, lanjut Maulana, meminta DPR RI mempertimbangkan sejumlah kemungkinan terburuk dengan adanya RKUHP. Asosiasi pun mengajukan forum khusus kepada legislatif untuk membahas perkara yang dimaksud. 

"Kita meminta waktu untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu menyampaikan keberatan kita itu ada di mana? Alasannya apa? Gitu lho, ini pasti akan benar-benar berdampak karena ini menjadi good news bagi kompetitor," ucapnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement