IDXChannel - Cicilan KPR setelah BBM naik juga ikut mengalami kenaikan. Kenaikan BBM berdampak luas ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk untuk para pejuang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada Sabtu (3/9/2022). Dengan harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter semula Rp 7.650 per liter, sedangkan harga Solar naik menjadi Rp6.800 dari Rp 5.150 per liter. Sedangkan harga Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM memicu Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan. Hal tersebut diambil Bank Indonesia (BI) sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Lantas, apakah Bank Indonesia (BI) akan menaikkan suku bunga acuannya?Apakah cicilan KPR setelah BBM naik mengalami kenaikan juga karena suku bunga acuan? Begini penjelasannya.
Suku Bunga Acuan Bank Indonesia(BI)
Diketahui, Bank Indonesia(BI) pada Selasa (23/8/2022) sudah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin setara 0,25 persen menjadi 3,75 persen. Keputusan tersebut diambil Bank Indonesia(BI) sebagai upaya untuk mengantisipasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga BBM dan inflasi pangan.