Selain menerbitkan rangkain peraturan yang mendukung pengembangan digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah juga menerapkan kebijakan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital seperti meringankan peraturan-peraturan mengenai e-commerce dan fintech, serta untuk investasi di bidang infrastruktur digital.
Agar ekonomi digital dapat membawa manfaat serta sepenuhnya inklusif, diperlukan infrastruktur yang dapat menjamin tidak saja konektivitas yang baik tetapi juga merata di seluruh Nusantara. Saat ini, infrastruktur masih timpang, terpusat di daerah perkotaan terutama di Sumatera, Jawa dan Bali.
Infrastruktur digital, konektivitas internet dan sistem pembayaran masih membutuhkan penyempurnaan, baik dari sisi regulasi dan inovasi, agar dapat mendukung kontribusinya terhadap ekonomi digital.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan perekonomian digitalnya yang pesat, namun keberlangsungan transformasi ini menuntut berbagai prasyarat, terutama perlunya fokus pada penelitian dan pengembangan serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
Nilai ekonomi digital Indonesia di tahun 2023 mencapai USD77 miliar atau tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya, sebagaimana diperlihatkan oleh data Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.
Sementara itu Presiden Joko Widodo di awal bulan Mei ini memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia di tahun 2025 akan mencapai $230 miliar dan $315 miliar tahun 2030.
(SLF)