sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Meroket Lagi, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Economics editor Raka Dwi Novianto
22/07/2022 19:42 WIB
Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas ke luar negeri.
Covid-19 Meroket Lagi, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Covid-19 Meroket Lagi, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan dinas luar negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan bahwa surat tersebut akan berlaku mulai hari ini hingga situasi covid-19 dirasa membaik 

"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement